Jumat, 3 Oktober 2025

Mau Dipanggil Paksa Komnas HAM, Kivlan Lapor Ombudsman

Mahendradata mengatakan, Komnas HAM dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi dan menyalahi wewenang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen 

Menurut Nurkholis, tim yang dibentuk Komnas HAM ini masih akan memberikan tenggat waktu agar Kivlan bisa datang sendiri ke Komnas HAM. Namun, apabila Kivlan dinilai tak kooperatif, secara undang-undang, pemaksaan sah dilakukan.

Namun Kivlan menolak panggilan Komnas HAM untuk bersaksi terkait kasus orang hilang pada peristiwa 1998. Tim khusus pun dibentuk Komnas HAM untuk menangani hal ini dan diketuai oleh Otto Syamsudin Ishak serta beranggotakan antara lain Nurkholis (wakil ketua) dan Siti Noor Laila.

Kivlan sendiri pernah melontarkan informasi penting bagi penyelidikan kasus penculikan aktivis peristiwa Mei 1998. Dalam tayangan di sebuah televisi swasta nasional, ia menyatakan mengetahui siapa yang menculik para aktivis dan mahasiswa saat itu. Begitu pun nasib mereka yang ditembak dan jasadnya dibuang, Kivlan juga mengaku mengetahuinya.

Namun, dia tidak menjelaskan secara detil, siapa identitas orang atau pihak yang ia maksud telah melakukan penculikan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved