Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Century

Budi Mulya: Ubah Peraturan Bank Indonesia Harus Diparaf Boediono

Budi Mulya mengatakan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/30/PBI/2008 harus ditandatangani Boediono selaku Gubernur BI saat itu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014). JPU menghadirkan lima saksi yang berasal dari pegawai BI dan notaris guna mendalami keterlibatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Setelah keputusan itu, pihak BI melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan saat itu dan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, melalui telekonferensi karena ia sedang berada di Washington DC, Amerika. Dalam telekonferensi itu disampaikan bahwa Bank Century tidak bisa mengikuti kliring karena giro wajib minimum tidak cukup dan CAR positif 2,35 persen sehingga dilakukan pengawasan khusus sejak 6 November 2008. Kemudian juga disampaikan bahwa untuk mengatasi masalah likuiditas Bank Century, BI akan memberikan FPJP.

Selanjutnya, Siti Fadjrijah menyampaikan pada pihak Century terkait rencana pemberian FPJP itu. Pada 14 November 2008, akhirnya PBI Nomor 10/30/PBI/2008 ditandatanganii Boediono.

Kemudian, Boediono juga memberikan surat kuasa kepada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng Selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter untuk menandatangani Akta Pemberian FPJP dan Akta Gadai atas FPJP Bank Century.
Edwin Firdaus

Tags
Boediono
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved