Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Century

Budi Mulya: Ubah Peraturan Bank Indonesia Harus Diparaf Boediono

Budi Mulya mengatakan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/30/PBI/2008 harus ditandatangani Boediono selaku Gubernur BI saat itu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014). JPU menghadirkan lima saksi yang berasal dari pegawai BI dan notaris guna mendalami keterlibatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Deputi IV Bidang Pengawasan Moneter dan Devisa Bank Indonesia (BI), Budi Mulya mengatakan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/30/PBI/2008 harus ditandatangani Boediono selaku Gubernur BI saat itu.

Hal tersebut disampaikan Budi Mulya yang juga terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/8/2014).

"Perubahan PBI itu harus ditandatangani oleh Gubernur BI (saat itu Boediono)," kata Budi Mulya.

Meski demikian, Budi Mulya menolak memberikan keterangan terkait kepentingan perubahan PBI tersebut. Pasalnya, jika merujuk pada PBI terdahulu Bank Century tidak layak mendapat FPJP dan dana talangan (bailout) senilai Rp 6,7 triliun.

"Kita liat saja, kita liat aja," kata Budi.

Begitu juga saat ditanyakan harapannya dengan dihadirkan Boediono sebagai saksi untuknya hari ini. Apakah akan meringankan dirinya atau sebaliknya. "liat aja, tunggu aja," kata Budi Mulya.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya, mengungkap peran Wakil Presiden RI Boediono saat menjabat sebagai Gubernur BI. Ia disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Perubahan PBI tentang fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum tersebut ditandatangani Boediono," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Semula, salah satu syarat bank umum dapat mengajukan permohonan FPJP ialah wajib memiliki capital adequacy ratio (CAR) atau penyediaan modal minimum sebesar 8 persen seusai peraturan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008. Saat itu, CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35 persen.

"Supaya PT Bank Century bisa mendapatkan FPJP, maka ketentuan FPJP tersebut harus diubah dulu," kata jaksa.

Kemudian, rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dihadiri antara lain oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom (saat itu Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (saat itu Deputi Gubnernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Budi Rochadi (saat itu Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan), Muliaman Dharmansyah Hadad (saat itu Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan), Hartadi Agus Sarwono (saat itu Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter), dan Ardhayadi Miroatmodjo (saat itu Deputi Gubernur 8 Logistik, Keuangan, Penyelesiaan Aset, Sekretariat, dan KBI).

Ketika itu, Miranda, Siti, dan Budi Rochadi (almarhum) meminta agar persyaratan CAR diturunkan, mengubah persyaratan kredit lancar 12 bulan, dan membuang persyaratan lainnya yang memberatkan Century dalam mendapat FPJP.

Siti Fadjrijah juga menyarankan agar persyaratan CAR cukup menjadi positif saja dan tidak disebutkan berapa angkanya. Namun, saran itu ditentang oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah karena dikhawatirkan bertentangan dengan PBI lainnya yang menggunakan CAR sebesar 8 persen. Menurut Halim, Dewan Gubernur BI perlu memikirkan konsekuensi jika persyaratan CAR diubah.

"Dijawab oleh Siti Chalimah Fadjrijah bahwa kalau PBI lain biar saja," kata jaksa.

Akhirnya, dalam RDG BI diputuskan perubahan PBI tentang FPJP. Perubahan PBI itu di antaranya, bank yang dapat diberikan FPJP harus memiliki rasio kewajiban CAR minimum positif dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP di antaranya memenuhi syarat bahwa kolektibilitasnya lancar selama tiga bulan. Peraturan itu berlaku mulai tanggal 14 November 2008.

Halaman
12
Tags
Boediono
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved