Terbukti menyuap, Hakim Vonis Anak Buah Hartati Dua Tahun Penjara
Menyatakan terdakwa Totok Lestiyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Pada tanggal 20 Juni 2012, terdakwa menghubungi Amran lewat telepon milik terdakwa mengucapkan terimakasih. Tetapi, Hartati kembali meminta Amran terbitkan surat IUP atas tanah di luar 4.500 hektar dan di luar yang sudah ada izinnya dengan barter Rp 2 miliar dan Amran menyanggupinya.
Menurut hakim anggota Made Hendra, pemberian terlaksana pada tanggal 26 Juni 2012 pagi melalui Yani Anshori bersama Gondo Sudjono berupa uang Rp 2 miliar yang dimasukan dalam 2 kardus. Kemudian, sesaat setelah serahkan uang Yani dan Gondo ditangkap KPK.