Jumat, 3 Oktober 2025

Rusuh di Gedung MK

Dua Tersangka Keributan di MK Terancam 7 Tahun Penjara

Penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan status tersangka pada dua orang

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas mengamankan sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku kerusuhan yang terjadi siang tadi di Gedung Mahkamah Konstitusi di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Kamis, (14/11/2013). Sidang sengketa Pilgub Maluku 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) rusuh setelah salah satu pendukung calon gubernur mengamuk saat Hamdan Zoelva membacakan putusan pertama dari empat keputusan yang menolak gugatan tersebut pemohon. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan status tersangka pada dua orang terkait keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin.

"Dari penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan status tersangka pada dua orang yakni KS dan MT," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (15/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Rikwanto kedua tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dua tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, pascapelimpahan kasus dari Polres Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya untuk 13 orang lainnya yang diamankan masih terus diperiksa intensif di Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved