Kasus Century
Timwas Century Bentak Direktur Utama Bank Mutiara
Timwas Century menganggap Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro, tak memahami persoalan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.
Dalam pemberitaan Kompas 25 September 2013, KPK berpendapat Bank Mutiara eks Bank Century tak perlu membayar nasabah reksa dan PT Antaboga Delta Sekuritas.
Jika Bank Mutiara melakukan pembayaran kepada nasabah Antaboga, langkah tersebut malah bisa masuk kategori pelanggaran.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, tim kuasa hukum Bank Mutiara berkonsultasi dengan KPK, terkait putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan MA tersebut bernomor 2838 K/PDT/2011, yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. (*)