Jumat, 3 Oktober 2025

Uji UU Sumber Daya Air, Sejumlah Ormas Temui Ketua MK

Sejumlah Ormas mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk beraudiensi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Uji UU Sumber Daya Air, Sejumlah Ormas Temui Ketua MK
Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi massa (Ormas) hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk beraudiensi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Din Syamsuddin, Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, selaku perwakilan ormas mengatakan mereka telah mengajukan UU tersebut dalam gugatannya di MK. Din menilai UU tersebut bisa digunakan untuk menyalahgunakan sumber daya alam Indonesia.

"Undang-Undang ini membuka peluang penyalahgunaan sumber daya alam," ujar Din usai bertemu dengan Ketua MK Akil Mochtar, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Fahmi Idris, pemohon dari perseorangan yang turut dalam acara tersebut menambahkan, apabila pengelolaan air diserahkan pada swasta, semakin lama bisa memicu konflik sosial dengan masyarakat.

Menurut Fahmi, privatisasi yang dilakukan dengan dalih investasi ekonomi maka hajat hidup orang banyak harus lah menjadi prioritas atau yang diutamakan.

"Kecenderunganya sudah mulai terasa, sektor-sektor industri yang kuat menguasi sumber daya-sumber daya itu. Ini dilematis, menyangkut ekonomi dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sumber air di depan rumah pun tidak dapat lagi di gunakan oleh masyarakat. Sekarang tidak ada alat yang mengontrol pemanfaatan penggunaan air," tambah Fahmi.

Selain kedua tokoh tersebut hadir juga beberapa tokoh lainnya dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fuad Bawazier, M. Hatta Taliwang, Laoede Ida, Fahmi Idris, Romo Benny dan lain-lain.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved