Minggu, 5 Oktober 2025

Hartati Diadili

Kuasa Hakim: Hartati Berjasa Bangun Buol

“Terdakwa telah berjasa membangun perekonomian di Buol,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH, saat membacakan putusan dalam persidangan

zoom-inlihat foto Kuasa Hakim: Hartati Berjasa Bangun Buol
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol Hartati Murdaya (tengah) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda 150 juta Rupiah subsider 3 bulan penjara, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Sementara itu tim kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang SH, menyatakan bahwa vonis terhadap Hartati Murdaya ini adalah preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia yang membuat kalangan investor ketakutan untuk berinvestasi.

Menurut Denny, vonis ini dipastikan akan membuat kalangan investor takut menanamkan investasinya, karena ketidak-pastian hukum dan perubahan struktur kekuasaan di daerah telah menempatkan investor berada dalam posisi paling rawan untuk dikriminalisasi.

“Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan, kerena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama. Ibu Hartati ini korban yang pertama,” katanya melalui rilis yang dikirim ke tribunnews.com.
.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved