Minggu, 5 Oktober 2025

Hartati Diadili

Kuasa Hakim: Hartati Berjasa Bangun Buol

“Terdakwa telah berjasa membangun perekonomian di Buol,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH, saat membacakan putusan dalam persidangan

zoom-inlihat foto Kuasa Hakim: Hartati Berjasa Bangun Buol
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol Hartati Murdaya (tengah) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda 150 juta Rupiah subsider 3 bulan penjara, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengakui bahwa pengusaha Hartati Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Penilaian tersebut dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim yang menjatuhkan vonis atas pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) tersebut.

“Terdakwa telah berjasa membangun perekonomian di Buol,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH, saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2013), ini.

Pernyataan majelis hakim ini sempat membuat para pengunjung sidang tampak gembira. Pasalnya, dalam persidangan tersebut memang tidak banyak pleidoi Hartati yang dimasukkan sebagai pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

Dalam persidangan hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Hartati Murdaya dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Penilaian majelis hakim bahwa Hartati Murdaya telah berjasa membangun Buol ini menjadi salah satu hal yang dinilai meringankan hukuman.

Mengenai jasa Hartati Murdaya dalam mengembangkan perekonomian Kabupaten Buol ini memang sering mengemuka di persidangan kasus ini.

Hartati mulai berinvestasi di Buol sejak tahun 1994 dan hingga kini telah berhasil menyulap daerah Buol dari yang tadinya terpencil tidak ada sumber penghasilan menjadi daerah yang berkembang pesat.

Dalam persidangan sebelumnya Raja Buol Ke-XII, Ibrahim Turungku, di depan majelis hakim mengatakan bahwa Hartati Murdaya bukan saja berjasa memajukan perekonomian, melainkan juga sangat berjasa memajukan daerah Buol sehingga layak dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri terpisah dari kabupaten induk, Toli-Toli.

“Ibu Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian dimana 90 adalah warga asli Buol,” ucapnya melalui rilis ke tribunnews.com.

Hartati Murdaya melalui PT HIP juga telah membangun jalan sepanjang lebih 2 ribu kilometer di daerah yang sebelumnya sangat terpencil tersebut. Dengan jalan tersebut maka masyarakat antar desa dan antar daerah di Buol menjadi terhubung dengan mudah.

“Masyarakat Buol berterimakasih kepada Ibu Hartati karena minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan baginya untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat kami,” kata Raja Buol di depan majelis hakim, tribunnews.com.
.

Seusai persidangan hari ini yang memang mengagendakan pembacaan vonis, pihak Hartati Murdaya menyatakan tidak puas atas vonis 2 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Hartati Murdaya sendiri seusai persidangan menyatakan bahwa vonis tersebut telah nyata-nyata menempatkan dirinya sebagai korban dari inkonsistensi kebijakan pemerintah.

"Saya adalah korban kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan korban UU Pemberantasan Tipikor yang tidak tepat. Kurang tepat," ujar Hartati Muraya usai persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved