Hartati Diadili
Hartati Mengeluh Kurang Sehat
Hartati Murdaya tidak banyak berkomentar saat pembacaan sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (4/2/2013)
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hartati Murdaya tidak banyak berkomentar saat pembacaan sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (4/2/2013).
Usai Hakim Ketua Gusrizal membacakan vonis, Hartati hanya mengeluhkan kondisinya sedang dalam keadaan tidak sehat.
Hartati mempertanyakan izin berobat karena menurut majelis hakim ia tetap ditahan walau dalam masa jeda sebelum memutuskan banding atau tidak.
"Ada masa jeda dan saya kurang sehat. Bagaimana dengan masa jeda?" ujar Hartati.
Mejalis hakim menjawab bahwa itu sudah kewenangan Penuntut Umum. "Itu mendesak karena tidak sehat atau sakit. Koordinasi dengan penuntut umum. Itu bukan wewenangnya majelis hakim. Masalah sakit itu hak saudara," tukasnya.
Usai sidang, ketika ditanya sakit apa, Hartati tidak bersedia menjawab.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengandilan Tipikor menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara atas Hartati.
"Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap Sri Hartati Murdaya selama dua taun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp. 150 juta dan jika tidak membayar ditambah dengan ketentuan ditambah pidana tiga bulan penjara," ujar Gusrizal saat membacakan putusan.