Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Diadili

Hakim Dinilai Keliru Anggap Hartati Memajukan Buol

Donal Fariz, peneliti ICW menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap Hartati Murdaya, terlalu rendah.

zoom-inlihat foto Hakim Dinilai Keliru Anggap Hartati Memajukan Buol
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Hartati Murdaya menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Donal Fariz, peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap Hartati Murdaya, terlalu rendah.

Menurut Donal, pertimbangan yang dipakai majelis hakim untuk meringankan vonis Hartati, yaitu peran Hartati yang memajukan Buol, adalah keliru.

"Hakim menganggap Hartati Murdaya memajukan Buol, sehingga dapat keringanan. Menurut saya ini keliru. Praktik perkebunan sawit selama ini mayoritas menguntungkan dua kelompok, yakni pengusaha dan elitw lokal, masyarakat cuma dapat remah-remahnya," tutur Donal kepada Tribunnews.com, Senin (4/2/2013).

Karena itu, kata Donal, seharusnya Hartati diganjar hukuman maksimal.
"Agar menjadi pelajaran bagi pengusaha, untuk tidak menggunakan kekuatan finansialnya dalam menentukan sebuah kebijakan," ucapnya.

Hartati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, karena melakukan tindak pidana suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

Bos PT Hardaya Inti Platation (HIP), berdasarkan fakta persidangan, terbukti menyuap Amran sebesar Rp 3 milliar, untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Buol, Sulawesi Tengah.

Oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal Lubis, pemilik Becca Group divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved