Hartati Diadili
KPK Tolak Permintaan Hartati Agar Tidak Dipindahkan dari Rutan Guntur
KPK menolak permintaan Hartati Murdaya, agar tidak dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Hartati Murdaya, agar tidak dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, terdakwa perkara suap penerbitan HGU perkebunan Kelapa Sawit di Buol, terpaksa diungsikan ke Rutan Guntur, lantaran Rutan KPK di basement gedungnya diterjang banjir.
"Dari pembicaraan yang sudah dibicarakan pimpinan, kemungkinan tidak disetujui, kecuali ada hal yang harus disetujui," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Terlebih, lanjut Johan, KPK belum menerima permintaan resmi dari Hartati untuk tetap bertahan di Rutan Militer. Pemindahan para tahanan, kata Johan, segera dilakukan pihaknya.
Sebelumnya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya mengklaim lebih nyaman ditahan di Rutan Guntur, ketimbang di Rutan KPK di basement KPK.
"Karena trauma mati lampu, maka kami meminta majelis menetapkan terdakwa di Rutan Guntur," pinta Deny Kailimang, pengacara Hartati. (*)