Hartati Diadili
Takut Langgar HAM, Hakim Skors Sidang Hartati
Ketua Majelis Hakim, Gusrizal terpaksa memberhentikan sementara sidang perkara suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Gusrizal terpaksa memberhentikan sementara sidang perkara suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, atas terdakwa Hartati Murdaya.
Penghentian sementara itu dilakukan saat Penasehat Hukum Hartati membacakan nota pembelaannya.
Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP) itu yang terus menangis pasca-membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2013) siang.
"Bagaimana apa mau diskors dulu sidangnya?" tanya hakim Gusrizal kepada terdakwa dan tim penasehat hukumnya.
Namun mantan Dewan Pembina Partai Demokrat itu mencoba tetap tegar dan menyatakan siap untuk melanjutkan sidang. Kendati itu, ketua majelis hakim memberikan kebijakan lantaran tidak ingin dikategorikan melanggar HAM, maka sidang pun diskors sementara.
"Kalau begitu diskors dulu sekitar 3 menit atau 5 menit," kata Hakim Gusrizal.
Segera Penasehat Hukum memberikan air minum untuk terdakwa dan tidak lama sidang kembali dilanjutkan.