Kuasa Hukum Hartati: Jaksa Manipulasi Fakta dalam Dakwaan
“Penuntut umum juga telah memanipulasi fakta seakan-akan dirinya bertanggungjawab atas perbuatan,” kata Patra M Zen

Sejak 2011, Amran menyampaikan permintaandana itu kepada Totok Lestiyo, Direktur dari PT. HIP dan kemudian juga disampaikan kepada Sdr. Arim secara terus menerus.
Jika permintaan itu tidak disetujui, maka Pabrik dan Kebun PT HIP diganggu keamanannya oleh para pendukung Amran.
“Pada Bulan April 2012 kembali Bupati Amran memaksa untuk ketemu saya dengan diantar oleh Sdr.Totok Lestiyo di PRJ. Oleh karena saat itu saya tidak melayani pembicaran tentang sumbangan Pilkada, bahkan sebaliknya saya memprotes keras atas gangguan keamanan dan tindakan Bupati Amran memberikan sebahagian lahan PT HIP kepada PT Sonokeling Buana, maka telah membuat Bupati Amran tidak senang hati,” ujar Hartati.
Selanjutnya pada Mei 2012 terjadi lagi gangguan keamanan yang lebih dahsyat. Yaitu datangnya bertruk-truk oknum pendukung Amran Batalipu yang bekerja sama dengan oknum Karyawan PT HIP yang sudah di PHK namun masih tidak mau pergi dari lahan HIP.
Selanjutnya diawal bulan Juni 2012 Bupati Amran datang lagi meminta ketemu saya, yang akhirnya terjadi pertemuan singkat di lobby Hotel Grand Hyatt dalam kondisi berdiri sambil omong-omong sekitar 15 menit. Inti pembicaraan di Lobby hotel Grand Hyatt ialah adanya permintaan sumbangan Pilkada Buol sebesar Rp 3 miliar dari Amran Batalipu.
“Saat itu jantung saya berdebar-debar, karena merasa trauma atas kejadian pendudukan pabrik CPO dan blokade angkutan sawit dari kebun yang ruginya puluhan miliar. Maka bentuk penolakan saya terpaksa dilakukan secara halus dan berputar-putar karena terpaksa cara inilah merupakan pilihan satu satunya untuk dapat terhindar dari memberikan sumbangan Pilkada Rp 3 Miliar tersebut,” tutur Hartati.
Berdasarkan fakjta-fakta persidangan itulah, Hartati dan Tim Penasihat Hukum memohon kepada Mejelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang adil.
Majelis hakim dimohon menyatakan Terdakwa Siti Hartati Murdaya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Sehingga membebaskan Terdakwa Siti Hartati Murdaya dari seluruh dakwaan,” ujar Patra.
“Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya” demikian disebutkan dalam pleidoi Hartati.