Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Diadili

Hartati Murdaya Pasrah dengan Putusan Hakim

Hartati Murdaya, terdakwa kasus penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, pasrah dengan putusan majelis hakim.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hartati Murdaya Pasrah dengan Putusan Hakim
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya, terdakwa kasus penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, pasrah dengan putusan majelis hakim.

"Pasrah sama Tuhan sajalah orang gak salah," kata Hartati saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Sebelumnya, Hartati meminta diputus bebas dan berharap hakim mengambil putusan tanpa pertimbangan dari sisi politis.

Diklaimnya, publik dan kalangan dunia usaha mendukung hakim memutus dengan seadil-adilnya, karena hal ini menyangkut kepastian usaha.

"Saat ini kami dan masyarakat dunia usaha mundukung keberanian majelis hakim demi menegakan hukum tanpa memperdulikan permainan politisasi pihak tertentu," kata Hartati.

Mengutip Ketua Apindo Anton Supit, Hartati mengatakan iklim investasi di Indonesia memerlukan kondisi yang kondusif. Hal itu menurutnya berkaitan dengan upaya mendukung pembukaan lapangan kerja yang tengah dipacu pemerintah.

Karena itu, Hartati berharap putusan hakim nanti dapat menghilangkan rasa cemas dunia usaha.

Putusan Hartati sendiri akan dibacakan majelis hakim dua Pekan lagi. "Sidang hari selesai dan sidang kami undur 2 minggu yakni pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 dengan agenda putusan jam 09.00 WIB," kata Gusrizal.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved