Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Hartati Murdaya

Hartati Murdaya Menangis saat Bela Diri di Hadapan Hakim

Siti Hartati Murdaya tak kuasa menahan air mata ketika membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hartati Murdaya Menangis saat Bela Diri di Hadapan Hakim
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Hartati Murdaya tak kuasa menahan air mata ketika membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/1/2013).

Terdakwa suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol itu mengaku sama sekali tak menyangka upayanya membantu pengembangan ekonomi kawasan timur Indonesia akhirnya berujung pada proses hukum pidana.

Pemilik PT Hardaya Inti Platation itu merasa dikriminalisasi, dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan penyuapan.

"Ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Saya tidak menyuap, dan saya tidak merugikan negara sedikitpun bahkan sebaliknya saya telah ikut memajukan wilayah Buol," kata Hartati dalam sidang lanjutan perkaranya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal, mantan Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan kasus Buol merupakan peristiwa yang sangat menggoncangkan dirinya.

Pasalnya, terang Hartati, tidak pernah terbayangkan perjuangannya membantu perekonomian daerah Buol justru berakhir seperti ini.

"Tidak pernah terbayangkan dengan segala pengorbanan yang saya lakukan dalam mendukung pemerintah membangun kawasan Indonesia Timur yang hasilnya telah memajukan masyarakat Buol yang seharusnya saya memperoleh penghargaan, tetapi sebaliknya saya dihadapkan di persidangan. Jadi masih adakah keadian bagi saya?" urainya dengan nada terisak.

Hartati tidak mampu menahan air matanya ketika membacakan pledoi. Majelis hakim pun meminta Hartati untuk menenangkan diri sebelum lanjut menyampaikan nota pembelaan diri itu.

Air mata Hartati tumpah saat baru membacakan dua halaman dari 34 halaman pledoi yang dibuatnya sendiri.

"Saya menyadari bahwa investasi kami di Buol bukan semata-mata mencari keuntungan dalam rangka memperkaya diri. Melainkan demi cita-cita saya ingin menolong orang banyak," kata Hartati sambil terisak lagi.

Pantauan Tribunnews.com, Hartati diam. Air matanya mengalir, diapun menundukan kepala mencoba menenangkan diri. Namun, tidak berselang dia kembali terisak.

Penasihat hukumnya pun memberikan tisu untuk mengelap air mata. Ketua majelis hakim Gusrizal lantas meminta Hartati tenang. Setelah agak tenang, Hartati kembali melanjutkan.

"Saya sanggup. Mohon izin untuk melanjutkan," kata Hartati kepada majelis hakim.

Kepada majelis hakim Hartati Murdaya menceritakan kisah perusahaannya masuk sebagai investor di daerah Buol, sehingga kemudian kawasan tersebut mengalami kemajuan ekonomi dan pada akhirnya Buol yang merupakan kecamatan terpencil dapat bergerak maju dan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru pada tahun 1999.

Dia menjelaskan, pihaknya masuk ke Buol tahun 1992 karena diundang oleh Gubernur Sulawesi Tengah untuk berinvestasi. Dari lebih 200 calon investor ternyata yang akhirnya benar-benar merealisasikan investasi adalah hanya Hartati Murdaya seorang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved