Hartati Diadili
Hartati Murdaya: Bebaskan Saya dan Lepaskan dari Tuntutan
“Saya meminta agar Hakim melepaskan saya dari dakwaan dan dibebaskan dari seluruh tuntutan,” ujarnya.

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Siti Hartati Murdaya, selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP), kembali dengan tegas menolak tuduhan bahwa dirinya melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
Hal tersebut diungkapkan kepada tim majelis hakim pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi, Senin (21/1). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan oleh Hartati dan tim pengacaranya.
“Saya meminta agar Hakim melepaskan saya dari dakwaan dan dibebaskan dari seluruh tuntutan,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika PT HIP dituduh melakukan penyuapan sebesar Rp 3 miliar kepada Amran agar mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 4.500 hektare.
Hartati sejak awal menolak tuduhan bahwa ia berada di balik pemberian dana tersebut. Hal tersebut, menurutnya, terbukti dari fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Totok Lestiyo, selaku Direktur PT HIP, sudah mengakui bahwa dirinya yang memberikan instruksi pencairan dana perusahaan untuk Amran. Totok melakukan aksi tersebut untuk membantu Amran memenangkan pilkada.
Secara detail Hartati menjelaskan kronologis kasus dari sudut pandang yang menyeluruh serta perjalanan PT HIP dalam mengembangkan daerah Buol.
Disampaikan oleh Hartati, sebelum PT HIP datang untuk berbisnis Buol hanyalah sebuah kecamatan kecil dimana masyarakatnya tidak sejahtera. Berkat kegigihan PT HIP dalam membangun daerah tersebut, Buol akhirnya dapat menjadi Kabupaten padatahun 1999. Ia juga menyebutkan bahwa PT HIP saat ini mempekerjakan lebih dari 4.000 karyawan yang hampir semuanya adalah masyarakat asli Buol.
Tidak hanya memberikan dampak langsung kepada para karyawan, keberadaan PT HIP juga memberikan dampak yang besar secara ekonomi kepada seluruh masyarakat Buol.Terbukti dengan adanya PT HIP, roda perekonomian daerah menjadi hidup, dimana terciptanya ribuan petani plasma, ribuan tenaga kerja kontraktor dan subkontraktor, tenaga kerja para supplier dan pedagang-pedagang di pasar yang sibuk melayani kebutuhan para pekerja di PT HIP.
Hartati juga menyebutkan kalau selama ini PT HIP turut membangun fasilitas infrastrukturbagi kemajuan daerah Buol. “Selain membangun infrastruktur yang dibutuhkan sendiri, PT HIP juga terus menerus memperbaiki jalan-jalan umum yang rusak,jembatan-jembatan, sehingga akses warga setempat menjadi lebih mudah kemana-mana.”
Hartati menuding pemerintah sudah bersikap tidak adil terhadap dirinya dan PT HIP. Ia kemudian menyinggung soal kendala PT HIP dalam memperoleh HGU.
PT HIP mendapatkan ijin lokasi tanah seluas 75 ribu hektar pada tahun 1994, yang mengacu pada Keputusan Presiden No. 37 tahun 1993 tentang penanaman modal. Namun PT HIP akhirnya hanya mendapatkan HGU untuk 22 ribu hektar karena pada tahun 1999 terbit Peraturan Menteri Agraria yang hanya memperbolehkan satu perusahaan mengelola maksimal 20 ribu hektar di satu provinsi. Merasa tidak mendapatkan haknya, PT HIP mengajukanpermohonan HGU atas lahan 4.500 hektar yang masih berada di dalam 75 ribu hektar lahan yang ijin lokasinya sudah mereka dapatkan.
Dalam mengajukan permohonan HGU tersebut, Hartati menyatakan bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Buol, ketika itu Amran, tidaklah dibutuhkan karena seorang Bupati tidak memiliki kewenangan dalam pemberian HGU. Oleh karenanya, tuduhan jaksa penuntut umum tidak beralasan. Menurutnya, PT HIP sudah menjalani proses permohonan HGU yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak tahun 1999.
Mengenai hal ini, Hartati mengutip pernyataan pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra yang sempat dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan sebelumnya. Yusril menyebutkan bahwa PT HIP merupakan korban dari tumpang tindihnya perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya ketika itu, norma yang lebih rendah seharusnya tidak sah apabilabertentangan dengan norma yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Pada kesempatan ini Hartati mengakui bahwa dirinya memang memberikan instruksi pencairan dana perusahaan sebesar Rp 1 miliar. Namun dana tersebut untuk menyelesaikan aksi demonstrasi yang terjadi di PT HIP. “Saya tidak pernah memerintahkan Arim (Financial Controller PT HIP) untuk memberikan dana Rp 1 miliar sebagai sumbangan pilkada kepada Amran Batalipu.”
Seperti diketahui, sejak akhir tahun 2011 kegiatan operasional PT HIP terganggu akibat demonstrasi yang menjurusanarkis. Ditengarai Amran menjadi dalang di balik aksi demonstrasi tersebutsebagai alat untuk menekan PT HIP.
“Bahwa dari seluruh fakta persidangan, terbukti tidak ada niat dari saya untuk memberikan sumbangan pilkada kepada saudara Amran Balatalipu apalagi untuk pengurusan HGU yang sudah jelas-jelas diajukan prosesnya sejak tahun 1999.”
Walau dirinya menjabat sebagai pemilik PT HIP, Hartati berkeyakinan dirinya tidak bisa disalahkan atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Saya tidak bisa dipersalahkan terhadap adanya pemberian sumbangan pilkada kepada Amran Batalipu oleh Totok Lestiyo dan Arim karena tanpa sepengetahuan dan seizin saya.”