Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Diadili

Hartati Murdaya: Bebaskan Saya dan Lepaskan dari Tuntutan

“Saya meminta agar Hakim melepaskan saya dari dakwaan dan dibebaskan dari seluruh tuntutan,” ujarnya.

zoom-inlihat foto Hartati Murdaya: Bebaskan Saya dan Lepaskan dari Tuntutan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

“Bahwa dari seluruh fakta persidangan, terbukti tidak ada niat dari saya untuk memberikan sumbangan pilkada kepada saudara Amran Balatalipu apalagi untuk pengurusan HGU yang sudah jelas-jelas diajukan prosesnya sejak tahun 1999.”

Walau dirinya menjabat sebagai pemilik PT HIP, Hartati berkeyakinan dirinya tidak bisa disalahkan atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya.

“Saya tidak bisa dipersalahkan terhadap adanya pemberian sumbangan pilkada kepada Amran Batalipu oleh Totok Lestiyo dan Arim karena tanpa sepengetahuan dan seizin saya.”

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved