Sabtu, 4 Oktober 2025

Neneng Diadili

Nazaruddin Bantah Kesaksian Wasekjen PD Soal Uang 50 Ribu Dolar As

Terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin kerap membantah seluruh kesaksian Wasekjen Partai Demokrat

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Nazaruddin Bantah Kesaksian Wasekjen PD Soal Uang 50 Ribu Dolar As
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terpidana M Nazaruddin (kanan) usai bersaksi dalam sidang istrinya Neneng Sri Wahyuni (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA

Sementara Nazar sebelumnnya berkali-kali mengatakan bahwa uang 50 ribu dollar Amerika itu diberikan ke Saan adalah sebuah titipan yang akan diberikan ke Manekertrans Erman Suparno terkait pengurusan proyek PLTS. Bahkan, kuitansi yang disebut-sebut Nazar sudah ditandatangani Saan itu telah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, terdakwa Neneng yang menjabat Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara didakwa telah melakukan intervensi ke sejumlah pejabat Kemenakertrans terkait PLTS tahun 2008. Intervensi yang dilakukan terdakwa, dengan memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan agar memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai peserta lelang.

Selain mengintervensi, terdakwa juga dianggap mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan PT Alfindo kepada PT Sundaya Indonesia dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,2 miliar. Padahal, PT Alfindo memenangkan proyek ini dari satker Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Kemenakertrans sebesar Rp8,9 miliar. Kelebihan uang itu merupakan kerugian negara dalam proyek ini.

Atas perbuatannya tersebut, penuntut umum menerapkan dakwaan alternatif terhadap Neneng.

Dakwaan pertama Neneng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved