Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Nazaruddin Bantah Kesaksian Wasekjen PD Soal Uang 50 Ribu Dolar As

Terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin kerap membantah seluruh kesaksian Wasekjen Partai Demokrat

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Nazaruddin Bantah Kesaksian Wasekjen PD Soal Uang 50 Ribu Dolar As
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terpidana M Nazaruddin (kanan) usai bersaksi dalam sidang istrinya Neneng Sri Wahyuni (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin kerap membantah seluruh kesaksian Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa terkait kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans.

Bos Permai Grup tersebut membantah kesaksian Saan jika uang 50 ribu dollar Amerika yang sempat diberikan kepada Saan merupakan pinjaman untuk pencalonan legislatif untuk pemilu. Menurut Nazar pernyataan Saan dalam persidangan tak benar.

"Enggak benar," tegas Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Nazar pun membantah jika uang tersebut telah dikembalikan kepadanya. Sementara, Saan sebelumnnya mengaku jika uang pinjaman telah dikembalikan.

"Nggak, enggak itu" kata Nazaruddin menimpali pertanyaan majelis Hakim.

Nazaruddin pun membantah telah merobek kuitansi terkait pinjaman uang tersebut. Di hadapan majelis hakim, Nazar mengaku tak pernah merobek kuitansi tersebut.

Sebelumnnya, Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni mengaku pernah ditawari uang oleh M Nazaruddin.

Uang tersebut, lanjut Saan, dimaksudkan Nazar untuk membantu dirinya yang akan mengikuti pemilihan umum legislatif. Khususnya untuk menjadi nomor urut satu calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Jawa Barat.

"Saya pernah menerima uang 50 ribu dollar Amerika," katanya saat bersaksi untuk Neneng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Dijelaskan Saan, awalnya dirinya, Nazar, Anas Urbaningrum dan sejumlah rekan-rekan dari Partai Demokrat lain sering berkumpul di kantor Nazar, PT Anugrah Nusantara. Biasanya kebersamaan ini terjadi menjelang akhir pekan. Nah, pada saat berkumpul pada tanggal 12 Agustus 2008 itu, diskusi mengarah ke pencalonan mereka menjadi anggota legislatif.

Saat pertemuan, Nazar menguraikan ingin membantu Saan menjadi calon legislatif nomor urut satu di daerah pemilihannya. Atas tawaran tersebut, Saan sempat menolaknya. Ia yakin, tanpa embel-embel uang dirinya bisa terpilih dalam pemilu legislatif. Namun, Nazaruddin bersikeras. Uang tersebut rencananya akan diberikan Nazar ke Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo di sebuah hotel.

Tapi, karena di hari yang sama Nazar dan Saan tak bertemu Hadi, uang tersebut dibawa kembali oleh Nazar. Alhasil, uang pun tak jadi digunakan. Namun, karena Saan sudah menandatangani kuitansi pinjaman dari Nazar, beberapa waktu kemudian ia menghubungi Nazar.

"Saya tanya, kuitansi bagaimana, katanya (Nazar) akan disobek. Karena teman, saya percaya saja, " kata Saan.

Saan membantah bahwa uang itu dimaksudkan untuk diberikan ke Menakertrans saat itu, Erman Suparno. Berkali-kali ia menegaskan uang tersebut hanya sebuah pinjaman saja.

"Nazar bilang ke saya itu pinjaman. Makanya saya nggak berpikir akan seperti ini," ujar Saan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved