Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati dan Amran Saling Bermaafan di Persidangan

Dengan kehadiran perusahaan Ibu Hartati di Buol saya menyampaikan terima kasih dan mohon maaf kepada beliau dengan kasus ini

zoom-inlihat foto Hartati dan Amran Saling Bermaafan di Persidangan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol, Hartati Murdaya (kiri) menjalani sidang dengan saksi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Hartati mengatakan sebenarnya dirinya menolak memberi dana ke Amran. “Saya tidak setuju, lha selama ini sudah bikin susah saya, kok tiba-tiba minta-minta dana ke saya. Tapi kan tidak berani menolak mentah-mentah. Maka saya ciptakan barrier-barrier. Kalau saya menolak begitu, saya khawatir pabrik kembali diganggu oleh para preman itu,” katanya.

Ditanya lebih lanjut oleh hakim, Hartati menjelaskan segala upaya dialakukan yang intinya menolak permintaan Amran.

Namun, Hartati mengakui memang ada penyerahan uang Rp1 miliar. Namun itu untuk dana keamanan, menangani preman-preman yang saat itu menduduki pabrik sehingga produksi terhenti total.

“Tapi belakangan, setelah muncul kasus ini, saya diberitahu ada pemberian uang Rp2 miliar. Saya sama sekali tidak tahu, sehingga saya marah,” ujarnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved