Jumat, 3 Oktober 2025

Kasasi Susno Ditolak

Kejagung Tahu Kasasi Susno Ditolak Dari Running Teks TV

Kejaksaan kembali menegaskan belum menerimanya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Kejagung Tahu Kasasi Susno Ditolak Dari Running Teks TV
Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung berharap petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang diajukan Komjen Pol Susno Duadji bisa diterima pihaknya untuk bisa melakukan eksekusi.

Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menerima petikan putusan MA sehingga tidak bisa melakukan eksekusi atas vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Ditanya apakah kejaksaan sudah menerima petikan putusan? Kejaksaan kembali menegaskan belum menerimanya.

"Saya malah tahu putusan terkait Komjen Pol Susno Duadji itu kemarin dari running teks (televisi). Jadi setelah kami cek di Kejari Jakarta Selatan, baik petikan maupun salinan putusan resmi dari MA belum kita terima," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2012).

Menurut Untung, sesuai dengan tugas kejaksaan selaku eksekutor, berdasarkan undang-undang pihaknya akan melaksanakan eksekusi setelah petikan atau salinan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama sudah kita terima (petikan/ salinan keputusan MA-nya)," ucap Untung.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.

Juru bicara MA Djoko Sarwoko, Susno yang sudah divonis 3,5 tahun dan putusan bersifat incrath harus menjalani sisa masa hukumannya.

"Masa hukumannya itu dihitung. Pengadilan Tinggi kan memvonis 3,5 tahun, lalu dikurangi berapa lama dia sudah menjalani penahanan. Yah, dia harus menjalani sisa hukumannya itu," jelas Djoko.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved