Neneng Diadili
Neneng Sakit, Pemeriksaan Marisi Ditunda
Penggalian keterangan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, yang tidak lain anak perusahaan PT Anugrah Nusantara, sebagai saksi untuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggalian keterangan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, yang tidak lain anak perusahaan PT Anugrah Nusantara, sebagai saksi untuk terdakwa korupsi PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni diundur sampai Kamis (6/12/2012).
Mulanya, sidang Neneng sempat diskor untuk istirahat. Ketika skor dicabut untuk menghadirkan saksi Marisi dan Dedi Ifadi, hakim ketua Tati Hardianti menanyakan apakah siap melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi, Neneng mengaku tak siap.
"Kalau bisa yang mulia sidangnya ditunda dulu. Saya sudah enggak kuat lagi, mau berobat ke dokter," ujar Neneng dari bangku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
Karenanya, hakim Tati kemudian menyetop persidangan dengan pertimbangan, jika dilanjutkan akan membuat persidangan tidak kondusif. Kendati dua saksi yang dihadirkan yakni Marisi dan Dedi sudah siap dimintai keterangan.
Terkait pengajuan izin sakit, Tati juga meminta penasihat hukum Neneng melengkapi surat administrasi seperti perihal riwayat medis. Mengingat pengajuan surat dokter yang diajukan Neneng tertanggal 28 November 2011 sehingga tidak sinkron.
Dengan begitu, saksi Marisi dan Dedi kembali dihadirkan pada Kamis besok, ditambah empat saksi yakni Rustini, Arif Lubis, Iwan, yang semuanya dari PT Sundaya Indonesia, ditambah dengan saksi Ratno, bendahara proyek PLTS di Kemennakertrans.
"Sidang hari ini selesai. Ditunda sampai Kamis tanggal 6 November 2012 pukul 09.00 WIB," kata Tuti dengan mengetuk palu tanda persidangan ditutup.
Klik: