11 Desember Yamanie Diadili Majelis Kehormatan Hakim
Hakim Agung Achmad Yamanie atas unprofssional conduct yang dilakukannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) sudah menyepakati waktu persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengadili Hakim Agung Achmad Yamanie atas unprofssional conduct yang dilakukannya.
"MA dan KY telah sepakat untuk mengadakan sidang MKH pada 12 Desember di Gedung MA," ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya, Selasa (4/12/2012).
Persidangan sendiri, lanjut Asep Rahmat Fajar, akan dilangsungkan pada pukul 10.00 pagi. Saat itulah Hakim Agung Yamanie akan dicecar terkait pemalsuan putusan pidana 15 tahun menjadi 12 tahun terhadap terpidana narkoba Hanky Gunawan. "Sidangnya dilaksanakan pada pukul 10.00 pagi," ucap Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya bersama Komisi Yudisial (KY) akan melakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam waktu dekat. "MKH setelah tanggal 10 Desember," ujar Djoko saat dihubungi, Kamis (29/11/2012).
Djoko menambahkan, pihaknya sudah menetapkan tim, yang ketiganya terdiri dari Ketua Muda MA yaitu, Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh. Tim dari MA akan bergabung dengan tim MKH yang telah disusun oleh Komisi Yudisial (KY).
Sementara tim MKH dari KY yakni, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.