Senin, 6 Oktober 2025

Polri Bisa Usut Unsur Pidana Hakim Agung Ahmad Yamanie

Pihak kepolisian bisa saja mengusut kasus hakim agung Ahmad Yamanie terkait dugaan adanya pemalsuan putusan vonis terhadap Henky

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polri Bisa Usut Unsur Pidana Hakim Agung Ahmad Yamanie
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Boy Rafli Amar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian bisa saja mengusut kasus hakim agung Ahmad Yamanie terkait dugaan adanya pemalsuan putusan vonis terhadap Henky Gunawan. Tetapi tentu saja semuanya kembali kepada Mahkamah Agung (MA) apakah mau melaporkan atau tidak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa pemasalahan tersebut berada di internal MA, sehingga semuanya tergantung kepada MA apakah mau menindak lanjutinya atau tidak dengan membuat laporan. Pada proinsipnya Polri menyatakan siap untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tesebut.

“Kita tunggu saja dari MA, kalau memang ada pidana, Polri bisa melakukan penyidikan. Tetapi semuanya berpulang pada MA,” ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2012).

Sebelumnya, MA membenarkan bahwa Hakim Agung Ahmad Yamani mengubah vonis pidana dari 15 tahun menjadi 12 tahun pidana penjara, terhadap terdakwa pemilik pabrik narkoba, Hengky Gunawan.

"Dalam pemeriksaan telah ditemukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani, yang menuliskan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam jumpa pers di Rumah Dinas Ketua MA di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (17/11/2012) lalu.

Padahal, lanjut Ridwan, kedua hakim lain yang ikut merumuskan putusan, salah satunya Imron Anwari, tidak pernah menyetujui adanya pidana 12 tahun, melainkan 15 tahun.

Meski ditulis 12 tahun pidana penjara, lanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) tetap memvonis Hengky dengan pidana penjara 15 tahun.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menegaskan, kesalahan yang dilakukan Ahmad Yamani fatal, dan merupakan tindakan yang tidak profesional.

"Sehingga, ini merupakan kewenangan MA untuk memberi penilaian, meski yang bersangkutan menyatakan itu kelalaian," jelas Djoko.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved