Grasi Terpidana Narkoba
Akil: Presiden SBY Harusnya Dengarkan Pendapat MA
Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyayangkan Presiden memberikan grasi kepada Meirika Franola (Ola) dengan pertimbangan bahwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyayangkan Presiden memberikan grasi kepada Meirika Franola (Ola) dengan pertimbangan bahwa Ola bukanlah bandar, tetapi kurir.
"Harusnya para pembantu Presiden tidak perlu pertimbangkan soal status Ola apakah bandar atau kurir," ujar Akil di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Akil juga menyayangkan Presiden justru lebih memilih pertimbangan pemberian grasi dari para pembantunya, salah satunya kementerian Hukum dan HAM.
"Kan itu sudah selesai di MA yang menyatakan bahwa Ola bukanlah kurir dan pendapat MA juga tidak memberikan rekomendasi pemberian Grasi," ucap Akil.
Akil menambahkan, meski Presiden memiliki hak prerogatif dalam memberikan grasi, namun Undang-Undang Dasar 1945 telah menyatakan bahwa Presiden perlu mendengarkan pendapat dari MA.
"Berdasarkan UUD 45 harus memperhatikan pendapat MA. Meski boleh saja beri grasi, tetapi dari aspek moralitas, Kepala Negara harus memperhatikan pendapat MA," kata Akil.
Akil melanjutkan, jika memang Presiden ingin memberikan grasi, maka pendapat Presiden tersebut tentunya harus lebih kuat dari apa yang direkomendasikan oleh MA.
Klik: