Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Hambalang Dibahas di Rumah Menpora

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menemukan indikasi jelas keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Hambalang Dibahas di Rumah Menpora
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Malarangeng saat menjelaskan mengenai proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menemukan indikasi jelas keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. BAKN pun meminta KPK untuk mengusut keterlibatan Andi.

"Dia (Andi) enggak bisa dikatakan itu cuma tanggung jawab moral," kata Ketua BAKN Sumarjati Arjoso kepada wartawan usai menyerahkan hasil telaah BAKN ke Wakil Ketua DPR Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11).

Mengenai keterlibatan Andi, Politikus Gerindra itu mencontohkan kasus eks Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi yang ditahan dalam kasus pengadaan alat kesehatan. Sebab, Ahmad Sujudi adalah pengguna anggaran.

"Saya hanya beri contoh kalau ini (kasus Hambalang yang melibatkan Andi Mallarangeng) terserah KPK dan Pengadilan. Semestinya tidak mungkin tidak tahu karena itu tugas dia (Andi) dan melekat pada dia," ujarnya.

Anggota BAKN, Eva Sundari mengamini keterangan Sumarjati. Politikus PDIP itu menegaskan adanya keterlibatan Andi Mallarangeng dalam proyek yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 243,6 miliar itu.

"Yang jelas kita menyoal keraguan BPK, padahal itu sudah terbukti pelanggarannya," tutur Eva.

Eva juga mendorong agar KPK menyelidiki aliran dana proyek itu. Bahkan dia mengusulkan DPR menggunakan hak interpelasi untuk bertanya kepada pemerintah. "KPK harus menelusuri hal ini," ujarnya. 

Kesimpulan BAKN, bahwa setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek P3SON Hambalang dimulai kembali setelah SesMenpora Wafid Muharam dan Tim Asistensi mempresentasikan rencana pembangunan Proyek Hambalang di Cilangkap.

"Mereka mempresentasikan proyek Hambalang di Cilangkap yaitu di rumah kediaman Andi Alfian Mallarangeng (AAM) berdasarkan permintaan AAM," kata Eva.

Ia mengungkapkan atas petunjuk AAM, PPPON selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. "Dalam KAK yang baru masukan AAM adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dan lain-lain," ujarnya.

BAKN, kata Eva, juga menemukan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus. Pertama, RY, Bupati Bogor, SS Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, Bu Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, YH Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor, AAA PPK kegiatan studi Amdal, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan Izin Lokasi, Site Plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan P3SON yang berlokasi di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

"Meskipun Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut. Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT. CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tidak pernah melakukan studi Amdal padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu," ungkapnya.

Kemudian, AAM Menteri Pemuda dan Olahraga, WM Sekretaris Kemenpora, dan DK (Dedi Kusdinar) selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan.

BAKN, kata Eva, merekomendasikan melalui Pimpinan DPR RI untuk meminta KPK menuntaskan penanganan kasus. Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang- kurangnya Rp 243,66 miliar dan kepada PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana tersebut.

Selain menyesalkan problem independensi, kebocoran laporan BPK, BAKN juga meminta BPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan pada tanggal 31/10/12, untuk mengungkapkan kerugian Negara lebih jauh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved