Kamis, 2 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

BP Migas: Perpres Cuma Ganti Kulit, Pegawai Tidak di PHK

Petinggi Eks-BP Migas mengaku tidak khawatir atas pembubaran BP Migas akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto BP Migas: Perpres Cuma Ganti Kulit, Pegawai Tidak di PHK
net
Logo BP Migas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Petinggi  Eks-BP Migas mengaku tidak khawatir atas pembubaran BP Migas akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sejumlah Ormas Islam.

"Saya kira cuma ganti kulit, tidak ada perubahan kewenangan dan pegawainya juga akan menerima perlakuan yang sama," kata Hadi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Sekuriti Formalitas Eks-BP Migas, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di  Jakarta Kamis (15/11/2012). 

Ia yakin dengan mengacu kepada  Perpers No. 95 tahun 2012 tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun pengurangan karyawan.

Selain itu ia mengatakan tidak ada pemotongan gaji. "Gaji sudah mengacu kepada ketetapan sebelum diberlakukan putusan MK," katanya.

Ia mengatakan, sejumlah pegawai Ex-BP Migas yang terdiri dari 760 karyawan tetap dan 600 outsources dan yang didalamnya akan bertatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia yakin proses ini  tidak akan menghapuskan kontrak 302 kontraktor yang sudah diteken Ex-BP Migas. Karena sekitar  67 kontraktor diantaranya sudah  berproduksi, dan sisanya masih dalam  proses pencarian lahan. Kantornya pun akan  tetap berada di Wisma Mulia.

Ia mengatakan, agar proses kelanjutan Ex-BP Migas yang nantinya  akan menjadi apa, masih menunggu UU Migas yang akan direvisi pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk sementara, Ex-BP Migas menjadi unit kerja pelaksana kegiatan hulu minyak dan Gas Bumi yang posisinya dibawah Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Jero Wacik. "Sehingga transisi tidak menganggu proses produksi," katanya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved