Pemerkosa TKI di Negeri Sembilan Ditangkap Polisi Malaysia
Pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Seramban, Negeri Sembilan, Malaysia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Seramban, Negeri Sembilan, Malaysia, berhasil ditangkap.
Pelaku yang terdiri dari pasangan suami istri itu ditangkap, Selasa (13/11/2012) malam oleh Kepolisian Diraja Malaysia setelah sebelumnya sempat dikabarkan melarikan diri.
Demikian pernyataan tertulis yang disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (15/11/2012).
Menurut Kemenlu RI, kabar penangkapan ini diperoleh Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur dari Kementerian Luar Negeri Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia hari ini.
Informasi diperoleh, polisi telah melakukan pemeriksaan dan majikan pria warga Malaysia tersebut ditahan untuk masa penyidikan hingga tanggal 20 November 2012 sebelum berkasnya diserahkan ke pengadilan.
Saat ini Kepolisian Diraja Malaysia sedang melakukan penyidikan yang akan menjerat pelaku telah melakukan tindak pidana pasal 376 (pemerkosaan) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Di waktu bersamaan, Kepolisian Diraja Malaysia juga tengah melakukan pengembangan penyidikan bagi majikan perempuan Warga Negara Malaysia tersebut dengan tuduhan penyiksaan dan penganiayaan.
Sebagaimana diketahui, pada 12 November 2012 lalu, KBRI Kuala Lumpur menerima informasi dari Kepolisian Diraja Malaysia di Seramban, Negeri Sembilan, tentang kasus perkosaan terhadap seorang TKI wanita oleh majikan pria dan dianiaya oleh majikan perempuan.
Kasus perkosaan terjadi pada 5 November 2012.
Saat itu, diinformasikan kedua majikan tersebut melarikan diri dan sedang diburu oleh Kepolisian Negeri Sembilan.
KBRI di Kuala Lumpur telah mengungjungi korban WNI di rumah sakit. Kondisi WNI tersebut dalam keadaan baik. Saat ini WNI tersebut telah berada di bawah perlindungan Pemerintah Indonesia.