Jumat, 3 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

Anggaran Sewa Kantor BP Migas Rp 307 Miliar Terbuang Sia-sia

seperti sewa gedung sebesar Rp 307 miliar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Anggaran Sewa Kantor BP Migas Rp 307 Miliar Terbuang Sia-sia
net
BP Migas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan pembubaran BP Migas patut disyukuri. Sebab, BP Migas banyak melakukan pemborosan uang negara hingga terindikasi terjadi korupsi, seperti sewa gedung sebesar Rp 307 miliar.

"Dengan dibubarkannya BP Migas, maka BP Migas mengalami kerugian negara untuk sewa kantor digedung Wisma Mulia senilai Rp 307.331.849.000, dan pengerjaan fit out senilai Rp 76.043.831.213," Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, Selasa (13/11/2012).

Menurut Uchok, sebagaimana sempat dirilis FITRA beberapa waktu lalu, bahwa sewa-menyewa ada dalam kesepakatan antara PT Sanggarcipta Kreasitama sebagai pengelola Gedung dengan BP Migas di Wisma Mulia Jakarta sebagaimana tertuang dalam Lease Agreement Nomor 34/BPM1/LA/01/10/00 yang meliputi lantai 22 sampai dengan lantai 40 dengan luas 29.016,50 meter persegi.

Uchok menegaskan, bubarnya BP Migas tidak serta merta menghilangkan unsur indikasi pidananya korupsi dalam proses sewa-menyewa gedung dan fit out tersebut. "Seharusnya KPK harus melakukan penyelidikan atas sewa gudung BP MIGas ini," tandasnya.

Uchok mengungkapkan, setidaknya ada lima pemborosan dan tidak terkontrolnya anggaran yang dilakukan BP Migas.

Pertama, cost recovery migas mencapai sebesar 11,3 miliar Dolar AS di APBN 2011, sebesar 12,33 miliar Dolar di APBN 2012, dan meningkat menjadi 15,13 miliar Dolar AS di APBN Perubahaan 2012.

"Sayang, cost recovery selalu meningkat, tapi target lifting minyak selalu tidak tercapai. Malahan cost recovery realiasasi banyak terjadi penyimpangan, seperti dipakai untuk biaya pengunaan jasa pengacara sampai sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.

Kedua, sejak 2002 hingga 2010 atau selama periode berlakunya Undang-undang Minyak dan Gas yang baru, telah ditandatangani 176 kontrak migas, 152 kontrak PCS, 1 kontrak jasa, dan 23 kontrak CBM (Coal Bed Methane).

Ketiga, BP Migas menghabiskan anggaran sebesar Rp 341 miliar pada 2009 dan Rp 476 miliar pada 2010, untuk upah pekerja, cuti pekerja, dan imbalan pascakerja.

Keempat, BP Migas menghambur-hambur uang negara sebesar Rp 272 miliar pada 2009 dan Rp 329 miliar pada 2010, untuk biaya beban operasional.

Dan kelima, BP Migas menghambur-hamburkan uang negara sebesar Rp 46,8 miliar pada 2009 dan Rp 97 miliar pada 2010, untuk biaya perjalanan dinas.

Pada hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan para tokoh intelektual dan 12 ormas Islam atas gugatan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. MK memutuskan sembilan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved