Oknum DPR Minta Jatah
Modus Parpol Peras BUMN dengan Cara Jadi Direksi
Mantan Sekretaris Menteri Kementerian BUMN, Said Didu mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan Partai Politik memeras BUMN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Kementerian BUMN, Said Didu mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan Partai Politik memeras BUMN untuk memenuhi kepentingannya yakni dengan menjadikan orangnya direksi.
"Yang utama itu menempatkan orangnya untuk menjadi direksi BUMN," ujar Said usai dialog Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (10/11/2012).
Selain itu, Said menjelaskan, modus lain yaitu dengan mengajak bersama-sama dalam kerja sama tender proses pengadaan barang dan jasa di lembaga BUMN.
"Kasus Hambalang itu menjadi contoh seperti itu dengan mengajak kongkalikong," tutur Said.
Said pun bercerita mengenai pengalamannya, ketika ia masih menjabat sebagai Sekretaris Menteri BUMN di tahun 2005. Saat itu ia kaget ketika melihat CV (Curicullum Vitae) nama-nama yang mendaftar sebagai direksi BUMN.
"Saya teliti CV itu ternyata 65 persen dari politik dan politisi, 10 sampai 15 persen itu dari tokoh atau orang yang ditokohkan oleh media dan 5 persen yang profesional," ucap Said.
Karena itulah, Said melapor kepada Wakil Presiden dengan alasan terlalu banyak politisi yang melamar. Akhirnya, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2005 yang menyatakan bahwa poltisi tidak boleh menjadi direksi BUMN dan orang BUMN tidak boleh menjadi Politisi.
"PP nomor 45 tahun 2005 juga mengatur tim sukses bupati, gubernur dan presiden tidak boeh dari BUMN. Bukan cuma itu, dilarang menempel poster capres atau cagub pun di pohon di lingkungan BUMN untuk menetralkan BUMN," tutur Said.
Klik: