Mafia Pajak Jilid II
Tommy Hendratno Didakwa Terima Suap
Menurut JPU, Tommy diduga menerima suap Rp 280 juta, terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar.

Kemudian, pada 11 Mei 2012, SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan 2010 sebesar Rp 517 juta, dan SPT PPn 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.
Namun, janji memberikan uang Rp 340 juta kepada Tommy baru dilakukan pada 6 Juni 2012. Sebab, PT BI baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 Juni 2012.
Tapi, akhirnya uang yang diserahkan kepada Tommy hanya Rp 280 juta, karena diambil oleh terdakwa sebesar Rp 60 juta. Hingga, akhirnya mereka tertangkap KPK pada 6 Juni 2012 di rumah makan Padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Terdakwa telah terima uang dari James dan Antonius, sebagai imbalan atau fee, karena telah berikan data atau info terkait klaim lebih bayar PT BI," terang JPU.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pasal 12 huruf b uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU, Tommy dan tim pengacara mengajukan ekspesi atau nota keberatan. Sidang yang dipimpin oleh Dharmawati Ningsih ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/11/2012), dengan agenda pembacaan nota keberatan Tommy dan penasihat hukum.
"Kami akan ajukan eksepsi, saya dan PH," ucap Tommy. (*)