Mafia Pajak Jilid II
Tommy Hendratno Didakwa Terima Suap
Menurut JPU, Tommy diduga menerima suap Rp 280 juta, terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Hendratno, mantan Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo, didakwa menerima suap senilai Rp 280 juta, dari staf pembukuan (advicer) PT Agis Electronik James Gunarjo, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian uang terkait kepengurusan restitusi (kelebihan) pajak PT Bhakti Investama, perusahaan Hary Tanoesoedibjo.
"Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Ditjen Pajak yang menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan, menerima hadiah, uang sejumlah Rp 280 juta dari Antonius Tonbeng selaku Komisaris Independen PT BI melalui James Gunarjo," kata JPU Medi Iskandar Zulkarnain, saat membacakan surat dakwaan terhadap Tommy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Menurut JPU, Tommy diduga menerima suap Rp 280 juta, terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar.
Tommy dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Komisaris PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng, dan James Gunardjo.
"Uang diberikan karena terdakwa telah memberi data atau info hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, terkait lebih bayar pajak PT BI, sehingga ditetapkan SKPLB dan dibayar ke PT BI," jelas Medi.
Dalam surat dakwaan diketahui, proses lebih pajak terjadi pada akhir Januari 2011. James dan Antonius kemudian bertemu Tommy di tempat makan di MNC Tower.
"Antonius minta terdakwa (Tommy) membantu surat klaim lebih pajak PT BI. Saat itu James beri tahu pemeriksa pajak ada tiga orang, salah satunya Agus Totong. Saat itu Antonius katakan, kalau berhasil 'ada lah', dan dijawab terdakwa, lihat saja nanti," tutur JPU.
James ternyata telah kenal sebelumnya dengan Tommy, yang bekerja pada Ditjen Pajak. Tommy lantas bertemu Agus Totong pada Februari 2012. Tujuannya, memastikan Agus Totong adalah ketua tim pemeriksa klaim lebih pajak PT BI.
Kemudian, pada Maret 2012 terdakwa dan Antonius bertemu Tommy, untuk membicarakan lebih rinci.
Saat itu, Antonius minta Tommy untuk menyampaikan ke tim pemeriksa, bahwa bunga biaya obligasi dan makan minum, agar tidak banyak dikoreksi dan dibebankan sebagai biaya pengeluaran.
Terdakwa secara rutin berkomunikasi dengan Tommy melalui telepon, untuk memastikan keluarnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), serta memastikan uang lebih pajak segera cair.
Berdasarkan atensi dari Tommy terhadap pemeriksaan lebih pajak PT BI, pada 20 April 2012 tim pemeriksa membuat hasil pemeriksaan.
Hasilnya, muncul lah nota hitung dan disarankan keluar SKPLB. Sehingga, PT BI berhak mendapatkan uang atas pembayaran lebih pajak.
"Tommy mengatakan pada terdakwa bahwa SKPLB sudah keluar. Padahal, Tommy wajib menjaga informasi tersebut tidak jatuh kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Tommy juga menagih janji terdakwa untuk memberikan imbalan," beber JPU.
Kemudian, pada 11 Mei 2012, SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan 2010 sebesar Rp 517 juta, dan SPT PPn 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.
Namun, janji memberikan uang Rp 340 juta kepada Tommy baru dilakukan pada 6 Juni 2012. Sebab, PT BI baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 Juni 2012.
Tapi, akhirnya uang yang diserahkan kepada Tommy hanya Rp 280 juta, karena diambil oleh terdakwa sebesar Rp 60 juta. Hingga, akhirnya mereka tertangkap KPK pada 6 Juni 2012 di rumah makan Padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Terdakwa telah terima uang dari James dan Antonius, sebagai imbalan atau fee, karena telah berikan data atau info terkait klaim lebih bayar PT BI," terang JPU.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pasal 12 huruf b uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU, Tommy dan tim pengacara mengajukan ekspesi atau nota keberatan. Sidang yang dipimpin oleh Dharmawati Ningsih ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/11/2012), dengan agenda pembacaan nota keberatan Tommy dan penasihat hukum.
"Kami akan ajukan eksepsi, saya dan PH," ucap Tommy. (*)