RUU Keamanan Nasional
Organisasi Mahasiswa Tolak RUU Kamnas
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam(PB HMI) menetapkan status siaga satu buat seluruh kadernya di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam(PB HMI) menetapkan status siaga satu buat seluruh kadernya di Indonesia. Seluruh kader diminta turun ke jalan menentang pengesahan RUU Kamnas.
”Bagi setiap kader HMI di seluruh Indonesia untuk bersiaga melakukan aksi secara massif dan kontinyu dalam waktu dekat demi menentang usaha pemerintah menggolkan RUU Kamnas ini,” ujar Sekjen PB HMI Rizal Akbar Tanjung di markas PB HMI Jakarta, Senin(22/10/2012).
Rizal mengatakan penolakan terhadap RUU Kamnas dilakukan PB HMI karena buat pihaknya apapun alasan pemerintah, dalam hal ini Kemenhan RI sangat tidak logis.
”Perhatikan pasal-pasal di dalam draft RUU itu jelas merupakan ancaman kepada kebebasan sipil. Pemerintah berupaya membasmi demokrasi dengan alasan keamanan tetapi menerapkan pendekatan militer,” kata Rizal.
Upaya mati-matian pemerintah menggolkan RUU Kamnas lantas menggusur demokrasi dengan pendekatan militer sama saja negara sudah menjadi teroris bagi rakyatnya sendiri.
”PB HMI tidak bisa tinggal diam kalau sudah ada rencana keji pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Kami akan melawan,” imbuhnya.
Selain melakukan aksi massa berdemontrasi, Rizal memastikan kalau PB HMI bersama seluruh jaringan elemen lain mahasiswa akan segera menggelar dialog di berbagai kampus termasuk di berbagai kantong-kantong buruh untuk mensosialisasikan betapa berbahayanya RUU Kamnas ini bagi rakyat Indonesia.
”Berbagai pasal yang berisi rencana busuk pemerintah akan kami ungkap sekaligus akan kami ungkap siapa saja kekuatan di belakang RUU Kamnas ini yaitu kombinasi kekuatan bisnis, militer dan politisi termasuk aktor-aktornya akan kami ungkap,”ujar Rizal.
Sementara itu, Ketua PP GMNI Eddy Wijaya juga menyatakan sikap serupa. GMNI akan menurunkan seluruh kadernya menentang RUU Kamnas. Bagi mereka kata Eddy adanya RUU Kamnas sama saja mengembalikan Indonesia ke masa orde baru yang militeristik dan represif.
”Pasal 10 dalam draft RUU itu jelas bersifat sapu jagat dengan penerapan tertib sipil, darurat sipil, darurat militer dan perang. Sedangkan pasal 20 jelas-jelas untuk melindungi investasi asing di daerah-daerah. Artinya pemerintah mengorbankan demokrasi demi kepentingan kapitalis asing. Ini berbahaya dan wajib ditentang,” kata Eddy.
Lebih jauh Eddy menambahkan, RUU ini apabila disahkan akan menjadi kuburan bagi ormas-ormas dan LSM yang selama ini mengkritisi kinerja pemerintah.
”Jangan harap LSM seperti ICW, IPW, KontraS dan Imparsial bisa hidup,” ujar Eddy.
Untuk diketahui, penentangan terhadap RUU Kamnas ini semakin meluas. Bahkan berbagai elemen mahasiswa seperti Konsolidasi Rakyat Sulsel Anti (KRSA) RUU Kamnas maupun dan Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) berdemonstrasi di DPR RI menentang RUU Kamnas. Dalam aksinya, selalin membakari ban-ban bekas dan melempari telur, ratusan mahasiswa ini sempat menerobos halaman gedung DPR dengan memanjat gerbang gedung.