RUU Keamanan Nasional
PBNU: RUU Kamnas Batasi Kebebasan Warga Sipil
Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional(KAMNAS) berpotensi membatasi kebebasan warga sipil apabila benar-benar disahkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional(KAMNAS) berpotensi membatasi kebebasan warga sipil apabila benar-benar disahkan.
Aturan tersebut juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang sudah diperjuangkan rakyat Indonesia.
"RUU Kamnas yang sekarang diajukan Pemerintah untuk dibahas oleh DPR
berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil, dan ini akan
meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia, dan cita-cita reformasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia," kata Ketua PBNU M Imam Aziz di Jakarta, Rabu(17/10/2012).
Imam mengatakan sudah tidak bisa dibenarkan lagi adanya institusi yang mengontrol pikiran maupun ideologi, sejauh pikiran atau ideologi itu tidak menjadi tindakan nyata. Upaya mengontrol pikiran atau ideologi masyarakat, atau kelompok masyarakat sangat bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi undang-undang payung yang berkaitan dengan keamanan nasional, maka ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi," katanya.
Lebih jauh Imam menjelaskan, RUU Kamnas tersebut yang berpotensi menjadi payung dari Undang-undang tentang TNI dan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu sangat rancu dan terkesan ada agenda tersebunyi untuk mengembalikan hegemoni militerisme.
"Pemerintah yang lahir dari semangat reformasi, seharusnya ingat amanat reformasi yang ingin mengembalikan posisi rakyat sebagai pemegang
tertinggi kedaulatan Negara, setelah sekian lama direperesi oleh hegemoni militerisme. Sementara tugas-tugas pokok TNI dan Polri telah dipisahkan dan masing-masing mempunyai tugas penting sesuai fungsinya," jelasnya.
Berita Terkait: RUU Keamanan Nasional