Mafia Anggaran
PAN Belum akan PAW Wa Ode Nurhayati
Partai Amanat Nasional PAN akan mengikuti proses hukum Wa Ode Nurhayati sampai tingkat tertinggi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Partai Amanat Nasional PAN akan mengikuti proses hukum Wa Ode Nurhayati sampai tingkat tertinggi atau PK sebelum memutuskan Wa Ode akan diberhentikan sebagai wakil rakyat di DPR.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Drajad Wibowo, Jumat (19/10/2012).
Kamis (18/10/2012) kemarin, Pengadilan Tipikor memvonis 6 tahun penjara kepada Wa Ode Nurhayati dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah-DPID dan perkara pencucian uang. Selain itu Wa Ode juga harus bayar denda Rp 500 juta rupiah.
Dradjad menegaskan, ada preseden berbahaya dalam pengadilan tipikor Indonesia. Seakan-akan para terdakwa di KPK, harus divonis bersalah meskipun fakta hukum di persidangan tidak mendukung tuntutan jaksa. Padahal vonis itu harusnya dijatuhkan beyond reasonable doubts. "Benar-benar tidak ada keraguan sedikitpun dalam fakta hukumnya," ujarnya.
Sama seperti kasus KPK sebelumnya, Dradjad melihat dalam kasus Waode ini fakta hukum dikalahkan asumsi dan opini. Drajad mengungkap, belum mengetahui secara rinsi apakah Wa Ode akan mengajukan banding pasca vonis yang dijatuhkan.
"Kalau memang banding, diharapkan hakim banding bisa meluruskan hukum ke jalan yang benar. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan "jangooisme", main tembak saja. Apalagi dengan tekanan opini dan LSM.
Dradjad mengkhawatirkan, ke depannya orang akan takut menjadi whistle blower pidana korupsi pasca putusan Wa Ode Nurhayati.
"Pengalaman Agus Condro, Susno dan Wa ode seolah-olah mengajarkan, jadilah whistle blower dan kau dipenjara. Dan kita belum akan memutuskan memberhentikan Wa Ode dari DPR. Jangan sampai kasus Misbakhun terulang," tegas Drajad.