Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Mati

Kejagung akan Pelajari Putusan MA

Darmono belum mau mengungkapkan secara pasti, apa yang akan dilakukan pihaknya, untuk menyikapi putusan MA.

Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat perang terhadap peredaran gelap narkoba sedang gencar dilakukan, Mahkamah Agung (MA) justru membatalkan hukuman mati untuk gembong narkoba internasional, Deni Setia Maharwa.

Hal itu mengundang perhatian banyak pihak, termasuk Kejaksaan, sebagai pihak yang menuntut gembong narkoba, yang kini menghirup udara segar dan bebas dari hukuman mati.

Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, pihaknya akan mempelajari berkas keputusan MA yang membatalkan hukuman mati terhadap Deni Setia Maharwa.

“Tentu kami akan mempelajari dulu, karena itu keputusan MA. Pertimbangan-pertimbangan hukum apa yang ada dalam putusan itu, akan menjadi landasan kami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Darmono saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Namun, Darmono belum mau mengungkapkan secara pasti, apa yang akan dilakukan pihaknya, untuk menyikapi putusan MA.

“Untuk melakukan PK (peninjauan kembali) harus ada syaratnya. Harus ada novum dan sebagainya. Tentu tidak serta merta kita mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid, dikenal sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional. Deni dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2012, sebelum hendak menyelundupkan narkoba ke London, Inggris.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2012, Deni divonis hukuman mati, yang dikuatkan dengan putusan kasasi MA pada 18 April 2001.

Namun, Deni mengajukan PK ke MA untuk meminta hukuman matinya dibatalkan. MA lantas mengabulkan PK-nya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved