Korupsi Alat Kesehatan
Siti Akui Beri Proposal Sumbangan ke Perusahaan Obat
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadillah Supari mengaku memberikan sejumlah proposal kepada pihak farmasi

Sehingga, merugikan keuangan kegara sebesar Rp 22.051.638.811.
Hanya saja, dalam dakwaan terhadap Rustam tersebut tidak disebutkan secara pasti kepentingan Rustam memberikan MTC kepada Siti Fadilah Supari.
Namun, diketahui pada tahun 2007 tersebut, Siti Fadilah masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan. Dan proyek pengadaan alat kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Rustam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Depkes RI tahun 2007 dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alkes 1 tahun 2007, terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara karena memperkaya diri sendiri.
Menurut JPU, Rustam telah mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis terhadap satu merek tertentu dalam pengadaan alkes 1. Kemudian, menyetujui lelang pengadaan tidak diumumkan melalui media cetak nasional.
Selanjutnya, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasar sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya.
Berita Terkait: Korupsi Alat Kesehatan
- Siti Fadillah Bantah Pernah Investasi di Perusahaan Sawit
- Eks Menkes Siti Fadillah Bersaksi di Pengadilan Tipikor
- Kabareskrim Takkan SP3 Kasus Siti Fadillah
- Sutarman: Berkas Siti Fadillah Masih Bolak-balik
- Menkes Tak Tahu Nazaruddin Korupsi Vaksin Flu Burung
- Polri Telusuri Vendor PT Anugerah Nusantara