Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Siti Akui Beri Proposal Sumbangan ke Perusahaan Obat

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadillah Supari mengaku memberikan sejumlah proposal kepada pihak farmasi

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Siti Akui Beri Proposal Sumbangan ke Perusahaan Obat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2011). Siti diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung, saat ia menjabat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Sehingga, merugikan keuangan kegara sebesar Rp 22.051.638.811.

Hanya saja, dalam dakwaan terhadap Rustam tersebut tidak disebutkan secara pasti kepentingan Rustam memberikan MTC kepada Siti Fadilah Supari.

Namun, diketahui pada tahun 2007 tersebut, Siti Fadilah masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan. Dan proyek pengadaan alat kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Rustam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Depkes RI tahun 2007 dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alkes 1 tahun 2007, terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara karena memperkaya diri sendiri.

Menurut JPU, Rustam telah mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis terhadap satu merek tertentu dalam pengadaan alkes 1. Kemudian, menyetujui lelang pengadaan tidak diumumkan melalui media cetak nasional.

Selanjutnya, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasar sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya.

Berita Terkait: Korupsi Alat Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved