TOPIK
Korupsi Alat Kesehatan
-
KPK Analisis Putusan Majelis Hakim yang Membebaskan Wawan dari Dakwaan TPPU Rp 1,9 Triliun
KPK memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menganalisis dan mempelajari putusan Majelis Hakim, tak tertutup kemungkinan bakal melakukan upaya banding.
-
Rano Karno Bantah Terima Uang, Jaksa KPK: Kami Punya Saksi yang Menerangkan Pemberian Itu Ada
Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengatakan Rano Karno berhak membantah menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
-
Mantan Pegawai PT BPP Milik Wawan Ungkap Pernah Urus BPKB Mobil Untuk Catherine Wilson
Ferdy mengungkap sejumlah artis yang kecipratan aliran dana dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
-
Aliran Dana Perusahan Milik Wawan Terungkap Dalam Sidang: Rumah di Australia Hingga Tanah di Bali
Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja menjelaskan soal aliran uang dari proyek yang dikerjakan PT BPP.
-
Sidang Korupsi Alkes, Saksi Beberkan Pengadaan Alat Kesehatan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran
-
Saksi Sebut Rano Karno 'Kecipratan' Uang Rp 700 Juta Dari Wawan
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, mengungkap penerimaan uang Rp 700 Juta yang diterima Rano Karno.
-
Tubagus Chaeri Wardana Kirim Surat ke KPK Minta Kejelasan Soal Aset Bermasalah
Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), melalui tim penasihat hukum mengirimkan surat kepada pihak KPK
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana
JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
-
Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Wawan Sebut Dakwaan Jaksa Hasil Copy Paste
Pengacara Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak cermat menyusun surat dakwaan.
-
Dakwaan Wawan Sebut Politisi PDIP Rano Karno Terima Uang Rp 700 Juta dari Korupsi Alkes
Nama politisi PDI Perjuangan, Rano Karno, disebut dalam surat dakwaan untuk Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana
-
Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Rugikan Negara Rp 94 Miliar
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 mi
-
KPK Periksa Wawan dan Mantan DPRD Banten
KPK terus memproses kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
-
Ajukan PK, Siti Fadillah: Saya Mencari Keadilan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan,
-
Bekas Dirut PT DGI Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
-
Sandiaga Bantah Punya Saham di PT Duta Graha Indah
Selain itu, ia membantah bertemu dengan Anas dan Nazar terkait rencana pencapresan Anas.
-
Sandi: Semua Pernyataan Nazar adalah Fitnah dan Tidak Berdasar
Dia sudah membantah semua kesaksian Nazar saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
-
ICW Desak KPK Konfrontir Sandiaga dan Nazarudin di Pengadilan
KPK diminta menghadirkan kembali Nazarudin untuk dikonfrontir dengan Sandiaga Uno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
-
Sandiaga Pastikan Nazaruddin Berbohong Soal Pertemuan Bahas Commitment Fee
Sandiaga Uno membantah pernah bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
-
PT DGI Tersandung Korupsi, Sandiaga Uno Mengaku Tidak Menangani Proyek dan Tender
Sandiaga mengatakan proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di bawah dewan direksi.
-
KPK Periksa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
PT DGI yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
-
Vonis 5,5 Tahun untuk Ratu Atut Dinilai Terlalu Ringan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
-
Ratu Atut Terima Divonis 5,5 Tahun Penjara
Gubernur Banten 2011-2015 Ratu Atut Chosiyah menerima divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
-
Pemuda Muhammadiyah Nilai Masih Ringan Vonis 5,5 Tahun Penjara Ratu Atut
Atas putusan tersebut, Pimpinan Pemuda Muhammadiyah menilai vonis terhadap Atut masih ringan.
-
Ratu Atut Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 250 Juta
Menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
-
Ratu Atut Banyak Berdoa Jelang Sidang Vonis
Mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah telah menyampaikan pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/7/2017).
-
Ratu Atut Sedih Tidak Bisa Membesarkan Anak dan Cucunya
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menangis di persidangan. Ratu Atut mengaku bersalah dan khilaf melakukan korupsi sebagai pejabat negara.
-
Penahanan Dudung Purwadi Habis Hari ini
Informasi yang dihimpun, pemanggilan ini terkait dengan pemberkasan Dudung yang sudah rampung dan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
-
Memenuhi Keadilan, KPK Terima Vonis Terhadap Siti Fadilah Supari
Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.
-
Saut Situmorang: Butuh Waktu Dalami Aliran Uang ke Rekening Amien Rais
"Biasanya fakta-fakta persidangan akan didalami. Nanti bagaimana perlu waktulah. Peran-peran setiap orang kan harus dilihat, apa apa saja terkait itu,
-
PAN Minta Jaksa KPK Hentikan Manuver Terhadap Amien Rais
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan manuver terkait Amien Rais.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved