Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Nasib Revisi UU KPK Kini di Tangan Baleg

Komisi III DPR sebagai pengusul draf revisi UU KPK, enggan membahas lebih jauh dengan Badan Legislatif (Baleg), dengan alasan sudah kedaluwarsa.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Nasib Revisi UU KPK Kini di Tangan Baleg
DOK TRIBUNNEWS.COM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR sebagai pengusul draf revisi UU KPK, enggan membahas lebih jauh dengan Badan Legislatif (Baleg), dengan alasan sudah kedaluwarsa.

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin dalam rapat dengan Baleg di Ruang Baleg DPR, Jakarta, Selasa (9/10/2012) mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa Baleg akan menangani draf revisi hasil pleno komisi. Keputusan diambil pada Senin (8/10/2012) malam.

"Kami dari Komisi III tak mau masuk dalam pembahasan ini terlalu jauh. Dengan segala hormat, kami ucapkan terima kasih dari Baleg. Apa yang kami lakukan berdasarkan rapat pleno Komisi III tadi malam, yang dihadiri tujuh fraksi dari sembilan fraksi," ucap Aziz.

Pada pleno komisi hukum, ada tujuh fraksi yang hadir, yakni Edi Ramli dari Demokrat, Deni Iskak dari Golkar, Aboebakar Al-Habsyi dari PKS, Ahmad Yani dari PPP, Taslim Chaniago dari PAN, Otong Abdurrahman dari PKB, dan Syarifudin Suding dari Hanura. Sedangkan wakil Gerindra dan PDIP tak hadir.

"Kami sudah berpandangan, jadi kami serahkan pada Baleg. Kalau masih mengira ini melemahkan, silakan dicabut dan bicarakan pada pemerintah. Kalau nanti (revisi UU KPK) masuk pada Prolegnas dan Bamus merumuskan, silakan. Komisi III hanya menjalankan amanah paripurna," tutur Aziz. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved