Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Jazuli Persilakan KPK Jerat Politisi Lain
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini mempersilakan Komisi Pemberantasan Hukum menindaklanjuti proses hukum terhadap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini mempersilakan Komisi Pemberantasan Hukum menindaklanjuti proses hukum terhadap anggotanya yang tersandung dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, selain Zulkarnaen Djabar.
Pernyataan Jazuli menanggapi kesaksian bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis untuk terdakwa korupsi proses pengadaan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis pekan lalu.
"Masalah itu kewenangannya penegak hukum. Silakan aparat hukum menindaklanjuti proses hukumnya. Mereka tidak boleh diintervensi siapa pun. Biarkan mereka bekerja sesuai koridor yang berlaku," ujar Jazuli kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Namun, akurasi pernyataan Yulianis harus dicek. Di sini lah posisi penegak hukum untuk meneliti keabsahan sejauh mana kesaksian Yulianis. Pernyataan bekas anak buah Muhammad Nazaruddin selaku pemilik Grup Permai akan percuma tanpa disertai alat bukti yang kuat.
Saat bersaksi untuk Angelina, hakim anggota menanyakan kepada Yulianis, siapa saja anggota DPR RI yang menjadi 'makelar binaan' Grup Permai untuk mendapatkan proyek APBN. Tanpa diduga, Yulianis menyebut sejumlah politisi yang terkait proyek Alquran.
Mereka yang disebut Yulianis dari Komisi VIII adalah Said Abdullah dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Kadir Karding dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Kamis pekan lalu, Said diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnaen dari Fraksi Golkar.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP berulangkali menegaskan penyidik tidak akan berhenti menyidik kasus pengadaan Alquran pada Zulkarnaen saja. Penyidik akan terus mengembangkan keterlibatan pihak lain, tak terkecuali jajaran Komisi VIII, sebagai mitra Kementerian Agama.
Klik: