Kamis, 2 Oktober 2025

Pengadilan Maladewa Perintahkan Tangkap Mantan Presiden

Sebuah pengadilan di Maladewa mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan Presiden negara itu, Mohamed Nasheed, setelah ia tidak

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah pengadilan di Maladewa mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan Presiden negara itu, Mohamed Nasheed, setelah ia tidak muncul dalam persidangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Mohamed diseret ke meja hijau, setelah ia diduga memerintah pihak berwenang menangkap seorang hakim, beberapa waktu yang lalu.

Pengadilan Hulhumale, di hari Minggu memerintahkan polisi untuk menangkap Mohammed, dan menahannya, guna menghadapi sidang tuntutan yang rencananya digelar di hari Selasa (9/10/2012), mendatang.

Perintah itu dikeluarkan, setelah pada pekan lalu, Mohamed menyatakan menolak perintah pengadilan untuk datang ke persidangan dan tidak meninggalkan ibukota Maladewa, Male, tanpa seizin pengadilan.

Perlu diketahui Mohamed merupakan seorang aktivis demokrasi dan tahanan politik sebelum terpilih menjadi presiden Maladewa, dalam pemilihan multipartai pertama di negara itu, pada tahun 2008.

Ia mengundurkan diri pada Februari, kemarin, setelah perintahnya untuk menangkap seorang hakim, telah memicu protes rakyat Maladewa. (the jakartapost.com)

Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved