Sidang Angelina Sondakh
Saksi: Angie-Koster Terima Uang dari Permai Group
Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Angelina Sondakh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Angelina Sondakh.
Yulianis membenarkan jika Permai Group, perusahaan induk milik M Nazaruddin itu pernah bekerjasama dengan Angelina Sondakh dalam menggiring anggaran proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010.
Hal itu, dibeberkan Yulianis saat bersaksi untuk Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Bahkan dijelaskan Yulianis, proyek Pendidikan Tinggi di Kemendiknas itu, seluruhnya dikerjakan oleh Permai Grup selaku pemenang tender.
"Pengerjaan barang dan jasa Universitas proyek Universitas tahun 2009-2010. Semua Grup Permai yang kerjakan. Tidak di-subkontrakkan," kata Yulianis.
Sementra, dalam menggiring anggaran pengerjaan proyek universitas itu, kata Yulianis, pihaknya pernah mengirimkan sejumlah uang ke Angelina Sondakh dan I Wayan Koster secara bertahap.
"Dalam catatan, untuk pengerjaan 12 universitas," ujarnya.
Seperti diketahui, Angie demikian disapa, didakwa telah menerima suap dalam pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu anggota DPR menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 12,58 miliar dan 2,3 juta dollar Amerika dari Permai Group, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa pekan lalu.
Jaksa menilai, pemberian uang itu diduga merupakan imbalan atau fee kepada terdakwa berkaitan dengan kewenangannya sebagai Banggar dan Koordinator Pokja Komisi 9 DPR.
Karena terdakwa telah menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek-proyek pada perguruan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora, dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa mendakwa mantan Putri Indonesia itu dengan dakwaan alternatif, Yakni Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Edwin Firdaus)