Rotasi di DPR
PKS Bantah Rotasi Nasir Terkait Revisi UU KPK
Fraksi PKS membantah bila rotasi kadernya Nasir Djamil dari Komisi III ke Komisi VIII terkait Revisi UU KPK. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS membantah bila rotasi kadernya Nasir Djamil dari Komisi III ke Komisi VIII terkait Revisi UU KPK. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan rotasi tersebut tidak hanya di tingkat fraksi tetapi juga Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Secara prinsip tidak ada hubungannya. Ini memang bukan hanya terjadi di Fraksi tapi di DPP secara keseluruhan. Di DPP PKS terjadi rotasi cukup besar terkait masa kepemimpinan pengurus wilayah," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Hidayat mengatakan rotasi tugas di DPR agar kader dapat mengurusi banyak hal serta berwawasan luas. "Karena itu butuh penyegaran, salah satunya melalui rotasi ini," tuturnya.
Mengenai Revisi UU KPK, Hidayat mengatakan pihaknya mendukung hadirnya lembaga pemberantas korupsi tersebut. Untuk itu, PKS mendukung adanya penguatan KPK.
"Kami menolak segala bentuk upaya melemahkan KPK. Baik itu revisi UU maupun manuver-manuver lainnya," imbuhnya.
Hidayat mengatakan seharusnya DPR dapat menjadi wakil rakyat dalam penguatan KPK. UU tersebut juga direvisi untuk memperkuat KPK.
"Misalnya pasal-pasal yang dibatalkan oleh MK, wacana penyidik independen, termasuk peran supervisi, ini yang harus diperkuat dengan pasal baru," tukasnya.
Klik: