Usul Revisi UU KPK
Kemenkumham: KPK Boleh Garang Soal Rutan
Kesepakatan antara TNI dan KPK mengenai penggunaan rumah tahanan menimbulkan pro dan kontra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kesepakatan antara TNI dan KPK mengenai penggunaan rumah tahanan menimbulkan pro dan kontra. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan tidak mempermasalahkan penggunaan rutan tersebut.
"Kalau rumah tahanan ada saatnya KPK boleh garang," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Namun, Amir mengatakan tidak ada salahnya KPK melakukan diplomasi dengan bertemu dengan mitra kerjanya agar memperjelas penggunaan rutan tersebut.
"Rumah tahanan militer itu gak ada. Keterangan panglima TNI itu fasilitas mubazir yang digunakan," kata Amir.
Amir mengatakan pembicaraan kepada mitra kerja seperti Komisi III perlu dilakukan KPK. Pasalnya, rutan polisi ternyata masih terbuka dan dapat menampung tahanan korupsi.
Sementara mengenai perekrutan penyidik independen, Amir mengatakan kepolisian tidak menutup pintu untuk untuk mensuplai kebutuhan tersebut.
"Penyidik tidak bisa profesi dadakan. Kapolri sendiri sudah mengatakan saya akan memberikan penyidik terbaik," kata Amir.
Lalu bagaimana Amir memandang penyidik internal KPK? "Itu masih debattable. Kenapa tidak kita mencari yang paling mudah sementara kapolri menyatakan siap," tukasnya.