Usul Revisi UU KPK
Gerindra Tolak UU KPK Direvisi
Fraksi Gerindra DPR RI menolak revisi Undang-undang (UU) KPK.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Fraksi Gerindra DPR RI menolak revisi Undang-undang (UU) KPK.
"Gerindra sejak awal bersikap menolak merevisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau tujuan diadakannya perubahan UU tersebut hanya untuk memperlemah atau mengebiri wewenang KPK," kata Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat dalam rilisnya, Rabu (26/9/2012).
Menurut Martin kalau revisi UU KPK tujuannya adalah untuk memperkuat KPK atau untuk meningkatkan sinergi pembe rantasan korupsi antara KPK dengan Institusi Penegak Hukum lainnya maka Gerindra tidak keberatan membahasnya di Badan Legislasi maupun di Komisi III DPR.
"Namun belakangan ini tendensi yang muncul dari elit-elit politik nasional terkait revisi UU KPK ini adalah keinginan yang kuat untuk membonsai kewenangan KPK, agar tidak efektif dalam memberantas korupsi," kata Martin.
Padahal korupsi, menurut Martin, adalah kejahatan luar biasa, musuh utama rakyat, yang harus di hadapi dengan cara-cara yang tidak biasa, tapi dengan cara-cara khusus.
" Kejahatan korupsi di negara kita sekarang ternyata bukan semakin berkurang, malah semakin meluas dan semakin canggih tehnik-tekhnik kejahatannya," katanya.
Oleh karena itu Gerindra, menurut Martin, menolak dilakukannya revisi terhadap UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK karena berpotensi menciderai cita- cita reformasi dan harapan rakyat terhadap pemberantasan korupsi.