Usul Revisi UU KPK
Ada Oknum DPR yang Ingin Lemahkan KPK
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menduga jika perubahan undang-undang KPK bukan keinginan seluruh anggota DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menduga jika perubahan undang-undang KPK bukan keinginan seluruh anggota DPR. Menurutnya, pelemahan KPK melalui rencana revisi UU KPK hanya sengaja didengungkan oleh sejumlah oknum legislator saja.
"Itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa diliHat bebrapa orang yang gemar dan getol untuk revisi," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa (25/9/2012) malam.
Menurut Bambang, beberapa orang yang getol menggembar-gemborkan rencana revisi di mana ada beberapa draft perubahan yang dianggap melemahkan KPK, sebenarnya masih bisa diperdebatkan. Seperti kewenangan melakukan penyadapan, yang juga diberikan kepada lembaga lain.
"Keinginan mengambil (memangkas) beberapa kewenangan yang dasar argumentasinya masih bisa diperdebatkan contoh soal penyadapan," kata dia.
Pria yang akrab disapa BW ini pun membenarkan jika badai yang menerpa pihaknya seperti pelemahan lewat revisi UU KPK maupun penarikan sejumlah penyidik oleh Mabes Polri merupakan upaya masif, sistemik, dan terstruktur untuk pelemahan KPK.
Kendati demikian, Bambang menegaskan jika pihaknya tengah berjuang menyelesaikan permasalahan yang tengah melanda pihaknya. Misalnya, soal penarikan 20 penyidik KPK oleh institusi pimpinan Jendral Timur Pradopo.
"Dengan konsoldiasi kekuatan yang dimiliki KPK di internal. Membangun modul untuk tingaktakan kapasitas pegawai memilik kemampuan dasar sebagai penyelidik. Sehingga kalau butuh. Mereka siap semua," ujarnya.