Hartati Murdaya Tersangka
KPK Periksa Hartati Murdaya Hari Ini
Hartati Murdaya, pemilik PT. Hardaya Inti Platation dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya, pemilik PT. Hardaya Inti Platation dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (12/9/2012). Sedianya saat hadir, ia akan diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
"Ada pemeriksaan SHM (Siti Hartati Murdaya) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.
Sementara, saat dikonfirmasi, Pengacara Hartati, Patra M Zen memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.
"Ibu (Hartati) mengatakan ia musti kuat datang ke KPK," kata Patra dalam pesan singkatnya.
Seperti diketahui, panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka merupakan yang kedua.
Sedianya mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat 7 September lalu, namun Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.
KPK pun meminta pengelola Pekan Raya Jakarta itu mengirimkan hasil diagnosa dokter atas penyakit yang dideritanya.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berita Terkait: Hartati Murdaya Tersangka