Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hartati 12 September

Pemanggilan itu, kata Johan merupakan hasil keputusan penyidik sepihak yang tidak berdasarkan permintaan tersangka.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hartati 12 September
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Simpatisan politisi Partai Demokrat, Hartati Tjakra Murdaya, berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/9/2012). Hartati yang rencananya akan diperiksa terkait dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, urung memenuhi panggilan KPK karena sakit. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memerlukan waktu lama untuk berfikir mengenai pemanggilan ulang tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya (SHM).

"KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan SHM sebagai tersangka pekan depan. Sementara ini informasi yang berhasil dihimpun adalah tanggal 12 September 2012," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Pemanggilan itu, kata Johan merupakan hasil keputusan penyidik sepihak yang tidak berdasarkan permintaan tersangka.

Seperti diberitakan, sedianya hadir hari ini, Hartati akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun ia tak berkenan hadir lantaran sedang mengalami gangguan kesehatan.

"Saya pengacara Ibu Hartati dengan sangat menyesal memberitahukan bahwa beliau saat ini tidak bisa hadir. Tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta," kata Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak.

Belum diketahui, penyakit apa yang diderita Hartati. Namun, dari pengakuan Tumbur, kliennya mengalami penyakit serius yang menyebabkan efek kejang-kejang sejak 5 September lalu.

Menanggapi hal itu, KPK, lanjut Johan akan meminta hasil diagnosa dokter yang menangani Hartati. Pasalnya, dalam surat yang dilayangkan Hartati todak tertulis nama dan sebab penyakitnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved