Hartati Murdaya Tersangka
KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hartati 12 September
Pemanggilan itu, kata Johan merupakan hasil keputusan penyidik sepihak yang tidak berdasarkan permintaan tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memerlukan waktu lama untuk berfikir mengenai pemanggilan ulang tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya (SHM).
"KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan SHM sebagai tersangka pekan depan. Sementara ini informasi yang berhasil dihimpun adalah tanggal 12 September 2012," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Pemanggilan itu, kata Johan merupakan hasil keputusan penyidik sepihak yang tidak berdasarkan permintaan tersangka.
Seperti diberitakan, sedianya hadir hari ini, Hartati akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun ia tak berkenan hadir lantaran sedang mengalami gangguan kesehatan.
"Saya pengacara Ibu Hartati dengan sangat menyesal memberitahukan bahwa beliau saat ini tidak bisa hadir. Tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta," kata Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak.
Belum diketahui, penyakit apa yang diderita Hartati. Namun, dari pengakuan Tumbur, kliennya mengalami penyakit serius yang menyebabkan efek kejang-kejang sejak 5 September lalu.
Menanggapi hal itu, KPK, lanjut Johan akan meminta hasil diagnosa dokter yang menangani Hartati. Pasalnya, dalam surat yang dilayangkan Hartati todak tertulis nama dan sebab penyakitnya.