Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Tumbur: Hartati Kejang-Kejang, Patra Bilang Sakit Pernafasan

Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tidak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Tumbur: Hartati Kejang-Kejang, Patra Bilang Sakit Pernafasan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha sekaligus politisi Partai Demokrat, Hartati Tjakra Murdaya, usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran Batalipu oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (27/7/2012). Hartati diperiksa selama 12 jam, terkait dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tidak bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Jumat (7/9/2012). Sedianya ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Berbeda dengan pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak yang mengatakan Hartati mengalami penyakit kejang-kejang, pengacara Hartati lainnya, Patra M Zen justru menyebutkan bahwa kliennya mengalami gangguan pernafasan.

Hal itu penting untuk diklarifikasi, lantaran pemberitaan yang sudah banyak beredar tak menyebut secara spesifik penyakit yang tengah dialami bos PT Murdaya Inti Platation tersebut.

"Dia (Hartati) mengeluh sakit di bagian pernafasan dan nyeri di bagian kakinya," kata Patra kepada wartawan, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Dijelaskan Patra, Hartati mulai masuk Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan pada Kamis pagi kemarin. Namun, lantaran dianggap perlu dirawat inap oleh dokter, Hartati, kata Patra, akhirnya mengikuti langkah tersebut.

"Masuknya kemarin pagi langsung ke IGD, setelah menjalani perawatan, akhirnya dokter menyarakan untuk rawat inap," kata Patra.

Sementara pihak KPK sendiri, berencana untuk meminta hasil diagnosa dokter yang menangani Hartati. Terkait pemeriksaan, Hartati akan dipanggil kembali pada tanggal 12 September 2012.

"KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan SHM sebagai tersangka pekan depan. Sementara ini informasi yang berhasil dihimpun adalah tanggal 12 September 2012," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved